WARTABANJAR.COM, TABALONG – Polisi menangkap FHA (22) warga desa Palapi kecamatan Muara Uya terkait dugaan pidana peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memanfaatkan ekspedisi pengiriman barang.
Kapolres Tabalong baru AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FHA diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H, Minggu (18/08/2024) sore.
“Polisi menerima informasi melalui nomor pengaduan whatsapp 082154770XXX bahwa akan ada pengambilan paket yang berisi obat-obatan di salah satu tempat jasa pengiriman di Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak,” papar Joko seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Beredar Kabar Istri Pratama Arhan Diduga Selingkuh Hingga Trending di Medsos
Mendengar informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang mengambil paketan tersebut. Saat diamankan, pria tersebut berinisial HA warga desa Lumbang kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong.
Dari pengakuannya, HA dimintai bantuan temannya berinisial RPS. Karena itulah polisi langsung memburu RPS yang merupakan warga desa Nalui Kecamatan Jaro kabupaten Tabalong.
Berkat keterangan RPS didapat informasi obat tersebut berasal dari pelaku FHA hingga polisi berhasil mengamankannya. Dari pengakuan tersangka, obat tersebut dijual kepada RPS sebesar 750 Ribu Rupiah. FHA juga mengaku mendapatkan obat tersebut dari online shop.