Inilah Isi Lengkap Putusan MK yang Mengubah Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Permohonan Partai Buruh dan Partai Geloran terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait gugatan ini.

    Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

    Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

    Baca juga: Aklamasi, Bahlil Resmi Pimpin Partai Golkar Hingga Tahun 2029

    Dikutip wartabanjar.com dari rilis Humas MKRI, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

    Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

    1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

    Baca juga: Meski di Ujung Tanduk, Timses Anies Baswedan Masih Optimis

    Baca Juga :   Foto dan Video Syur Mahasiswa Asal Sampit Terancam Disebar Pacar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI