Baca juga: Simak Lagi Tahapan dan Jadwal CPNS 2024, Pendaftaran Hingga 6 September
Pelaku yang pengangguran itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Editor: Sidik Purwoko