Embat CCTV, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan ini

    Baca juga: Simak Lagi Tahapan dan Jadwal CPNS 2024, Pendaftaran Hingga 6 September

    Pelaku yang pengangguran itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Wagub Kalsel Safari Ramadan di Masjid Jami AT-Taqwa Nurul Iman Banjar, Gelontor Bantuan Ratusan Juta Rupiah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI