DPR Enggan Akomodir Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Namun DPR menolak untuk mengakomodasi putusan tersebut.

    Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan, ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

    “Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata Awiek seperti dikutip Wartabanjar.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/08/2024).

    Baca juga: PUPR Sebut Venue PON XXI di Aceh Selesai Akhir Agustus

    Kemudian wakil partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat dengan mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA. Karena itulah Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodir putusan MK.

    “Merujuk pada MA ya? Lanjut,” ucapnya.

    Kontan saja putusan Awiek itu menuai protes dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Mereka tak terima dengan pengambil keputusan yang terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP melancarkan kritik ke Awiek.

    “Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju,” ucap Putra.

    Baca juga: Kendalikan Inflasi Bapokting, DKUMPP Banjar Evaluasi Basis Data

    Awiek menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.

    Awiek mengatakan dengan nada tinggi, “Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan.”

    Baca Juga :   Pipa Gas Petronas Meledak, Api Merambat ke Permukiman Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI