Buntut Putusan MK, Akademisi dan Aktivis Serbu Gedung Konstitusi Besok

    Baca juga: Kuatkan Kolaborasi Organisasi Wanita, GOW Balangan Gelar Sosialisasi Kemitraan

    Dengan demikian partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon. Tentunya putusan itu selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.

    Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. Syarat inilah yang dinilai melenggangkan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep untuk maju ke Pilkada Jakarta hingga diprotes sejumlah pihak. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Ungkap Ratusan Kasus TPPO dan Tersangka, Polisi Selamatkan Hampir Seribu Korban Dalam Sebulan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI