Aduan akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat, dengan jaminan keamanan identitas pelapor.
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait. Berikut adalah rincian sanksi:
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan;
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai RS, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan;
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan dari pendidikan.
Bagi Pimpinan RS Pendidikan: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan;
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai RS.
“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi, bagi peserta didik, segera lapor bila mengalami atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril. (atos/ip)
Editor Restu