Polda Metro Terima Laporan Warga Dugaan Pencatutan NIK Oleh Calon Independen Pilkada Jakarta

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lolosnya calon independen Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta berbuntut dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga yang merasa tidak pernah memberikan dukungan, namun nama dan NIK mereka masuk dalam daftar yang diajukan tim paslon.

    Sebagaimana diketahui, untuk memenuhi syarat maju sebagai calon independen Pilkada maka harus melampirkan dukungan dengan jumlah yang telah ditentukan.

    Lampiran dukungan ini, disertai dengan bukti fotokopi KTP.

    Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami kasus dugaan pencatutan NIK untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ini.

    Baca juga: Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Karyawan RSUD Sultan Suriansyah Kenakan Pakaian Adat

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan warga Jakarta yang mengaku dicatut sebagai syarat pencalonan.

    “Benar (Polda Metro Jaya sudah terima laporan). Selanjutnya dilakukan pendalaman,” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/8/2024).

    Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Pusat berinisial S (45) merasa menjadi salah satu yang menjadi korban atas dugaan pencatutan data pribadi. Dia kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

    Adapun laporan polisi yang dibuat teregister dengan nomor laporan LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Agustus 2024 dengan penyertaan Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.

    “Tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan,” ujar Kuasa Hukum korban, Army Mulyanto, Jumat (16/8/2024).

    Baca Juga :   Sejumlah Aset Termasuk Vila Milik Hendry Lie Disita, Ini Perannya di Kasus Korupsi Timah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI