Pimpinan DPR Singgung Presiden Jokowi Soal Aturan HGU IKN

    Baca juga: Tukang Las di Martapura Banjir Order Gerobak Kopi, Empat Bulan Garap 70 Unit

    “Tanpa komitmen ini, maka Undang-Undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial; Undang-Undang dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu,” tutur Ketua DPR.

    Pada kesempatan ini, terdapat 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI. Adapun rinciannya yakni Komisi 1 dan 2 sebanyak 80 UU, Komisi 3 berjumlah 5 UU, Komisi 4 dan 5 ada 1 UU, Komisi 6 sejumlah 5 UU dan Komisi 7 ada 1 UU. Lalu Komisi 8 dan 9 ada 1 UU, Komisi 10 sebanyak 4 UU, Komisi 11 sejumlah 5 UU.

    Sementara Badan Legislasi sebanyak 9 U, dan Badan Anggaran ada 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus DPR RI ada 4 UU.

    Baca juga: Sidang Paripurna DPR Diwarnai Kericuhan di Luar Kompleks Parlemen

    Pada masa Persidangan ini, Puan menyebut DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

    “Salah satu agenda pembentukan Undang-Undang yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045,” paparnya.

    Nampak hadir Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin pada Rapat Paripurna kali ini. Turut hadir pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Presiden terpilih periode 2024-2029. Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2025 Beserta Nota Keuangannya kepada DPR. (Sidik Purwoko)

    Baca Juga :   Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ditemukan Penyewa Ban

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI