Pimpinan DPR Singgung Presiden Jokowi Soal Aturan HGU IKN
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR mengungkapkan berbagai isu yang menjadi perhatian, salah satunya aturan tentang Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Parlemen juga menyampaikan sebanyak 126 Undang-Undang telah selesai dibahas bersama pemerintah.
Hal itu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/08/2024).
DPR melalui fungsi pengawasan, memastikan bahwa kinerja pemerintah dapat mensejahterakan rakyat, mempermudah urusan rakyat, membangun sarana prasarana untuk rakyat, menciptakan ketertiban, dan mewujudkan rasa aman.
Baca juga: Lagi-lagi di Sulawesi, Wanita Lansia Diserang Piton Hingga Tewas, Nyaris Ditelan Lalu Dimuntahkan
DPR pun memberi perhatian khusus pada sejumlah hal, khususnya berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat. Persoalan itu antara lain Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional, Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Pengangkatan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Adapula Izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Mafia tanah, Perjudian online, Korupsi tambang timah, Kinerja Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa BUMN, Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), Subsidi listrik di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T)," urai Puan seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sesuai amanat konstitusi, DPR memiliki tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah untuk membentuk undang-undang. Dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI bersama Pemerintah harus beromitmen dalam menyusun substansi Undang-Undang agar berpihak kepada rakyat.
Baca juga: Tukang Las di Martapura Banjir Order Gerobak Kopi, Empat Bulan Garap 70 Unit
“Tanpa komitmen ini, maka Undang-Undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial; Undang-Undang dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu,” tutur Ketua DPR.
Pada kesempatan ini, terdapat 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI. Adapun rinciannya yakni Komisi 1 dan 2 sebanyak 80 UU, Komisi 3 berjumlah 5 UU, Komisi 4 dan 5 ada 1 UU, Komisi 6 sejumlah 5 UU dan Komisi 7 ada 1 UU. Lalu Komisi 8 dan 9 ada 1 UU, Komisi 10 sebanyak 4 UU, Komisi 11 sejumlah 5 UU.
Sementara Badan Legislasi sebanyak 9 U, dan Badan Anggaran ada 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus DPR RI ada 4 UU.
Baca juga: Sidang Paripurna DPR Diwarnai Kericuhan di Luar Kompleks Parlemen
Pada masa Persidangan ini, Puan menyebut DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
"Salah satu agenda pembentukan Undang-Undang yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045," paparnya.
Nampak hadir Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin pada Rapat Paripurna kali ini. Turut hadir pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Presiden terpilih periode 2024-2029. Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2025 Beserta Nota Keuangannya kepada DPR. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Perlinsos Dari APBN Untuk ini
Editor: Sidik Purwoko