Diketahui, Kasus berawal saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, pada 29 Mei 2005.
Terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatangan MoU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.
Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak pembelian pesawat ini.
Namun, pada, 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60.
Pesawat tersebut untuk Merpati Nusantara Airlines antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank.
Pesawat jenis MA adalah pesawat bermesin turboprop buatan China Aviation Industry Shaanxi di Provinsi Shaanxi. (ernawati)
Editor: Erna Djedi