“Surat terbaru penegasan dan menganulir surat SK yang sebelumnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, SK partai atau pun surat rekomendasi itu saja belum cukup. Masih butuh yang namanya form B.1-KWK. Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian, secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi namanya B.1-KWK.
ST, SR, dan SK tidak bisa digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP). Yang bisa digunakan untuk mendaftar adalah form B.1-KWK. Tanpa form bermaterai 6000 itu, dukungan partai dianggap belum sah. Form B.1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon.
Baca juga: Prabowo Terima Kunjungan Elite Partai Nasdem, Sepakat Berkolaborasi
Bukan tidak mungkin nanti, bapaslon yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan form B.1-KWK. Atau dengan kata lain, partai berubah sikap mendukung bapaslon lainnya.
Kemungkinan itu bisa saja terjadi melihat perkembangan politik yang sangat dinamis akhir-akhir ini. Hanya dalam hitungan menit, semuanya bisa berubah. Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B.1-KWK dari partai. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko