WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat mengamankan pelaku perjudian di Jalan Teluk Tiram Darat, Antasan Raden Rt.31, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Selasa (13/8) siang.
Pelaku tersebut adalah RM (40), warga setempat yang merupakan seorang penganguran.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar mengatakan, untuk pelaku memang sudah menjadi target operasi (TO).
Baca Juga
Adab dan Tata Krama Suami Istri Saat Bertengkar Dalam Islam
Kemudian petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersamaan dengan barang buktinya di lokasi tersebut.
“Pelaku diamankan saat sedang nongkrong di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek, Kamis (15/8) siang.
Dari pelaku, ungkap Aris, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Petugas mengamankan 4 lembar kertas yang berisi angka-angka tebakan, 1 lembar ATM BCA, uang sejumlah Rp 61 ribu, dan sebuah handphone,” ungkap Aris.
“Di dalam hp pelaku juga ditemukan angka-angka tebakan kupon putih,” tambah Aris.
Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (Iqnatius)
Editor Restu