Format baru SIM ini sudah mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN.
SIM Indonesia kini telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
BACA JUGA: Sumur dan Waduk Dihancurkan Israel, Kota Khan Younis di Gaza Alami Krisis Air
Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura.
Dari semua negara yang disebutkan di atas, hanya Singapura dan Malaysia yang memiliki peraturan lebih khusus mengenai SIM Indonesia.
Peraturan itu adalah SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan ke Singapura, setelah itu pengendara diharuskan menggunakan SIM negara tersebut.
Sementara di Malaysia, pengendara juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk bisa menggunakan SIM Indonesia, atau dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia.
Dengan format baru ini, diharapkan SIM Indonesia tidak hanya lebih mudah diidentifikasi tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional.
Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi Warga Negara Indonesia yang berkendara di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN. (berbagai sumber)
Editor: Yayu