Pasangan Sejoli Maling Motor Warga Benua Anyar, Ditangkap Polsek Kertak Hanyar Kasus Pencurian Keluarga

    “Kedua pelaku terancam hukuman pidana dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan sekarang keduanya mendekam di Rutan Polsek Banjarmasin Timur,” tulis Polsek Banjarmasin Timur melalui rilis di akun resminya, Minggu (11/7/2024). (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   2 Lansia Sakit Terdampak Banjir di Tunggul Irang Ulu Dievakuasi ke Rumah Sakit

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI