“Kedua pelaku terancam hukuman pidana dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan sekarang keduanya mendekam di Rutan Polsek Banjarmasin Timur,” tulis Polsek Banjarmasin Timur melalui rilis di akun resminya, Minggu (11/7/2024). (ernawati)
Editor: Erna Djedi