WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah diduga terkait judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun kemudian menutup akses 32 situs tersebut.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, tindakan tersebut diambil untuk mencegah serta membatasi ruang gerak aktivitas judi online.
“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” ujar Budi Arie Setiadi dikutip pada Minggu (11/8/2024) dilansir PMJ.
Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Penganiayaan Pakai Sendok Rinjing di Jalan A Yani Gang Karunia
Budi Arie menambahkan, penutupan akses dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dasar hukum pemutusan akses berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Penutupan akses puluhan PSE ini sesuai Pasal 6, lantaran tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.
“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang, yang digunakan dalam transaksi judi online,” tuturnya.
Adapun dari 32 PSE yang ditutup akses, hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar. Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar: