Perempuan DPO Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Disergap Tim Kejagung di Bali

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim SIRI Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap DPO (daftar pencarian orang) terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama terpidana Candy Angelika Wijaya (26), pada Kamis (8/8) malam.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat mengatakan terpidana Candy Angelika Wijaya (CAW) diamankan di Jalan Petanu, Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan, Bali, sekitar pukul 21.00 Wita.

    “Proses penangkapan tersebut disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat,” katanya.

    Baca juga:Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Keandalan Listrik, PLN Kunjungi Tiga Kejaksaan Tinggi di Kalimantan

    Agus menjelaskan setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.

    Penangkapan terhadap terpidana CAW dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

    Dalam putusan tersebut, kata dia, terpidana dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara dengan dakwaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3 Junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Agus menjelaskan terpidana CAW pada tahun 2016-2017 terlibat tindak pidana penipuan uang di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng Jakarta Barat. Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus penipuan tersebut.

    Baca Juga :   Amini Pernyataan JK, P2G Minta Mendikbud Ristek Memiiki Latar Belakang Dunia Pendidikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI