Perempuan DPO Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Disergap Tim Kejagung di Bali

Agus menjelaskan terpidana CAW pada tahun 2016-2017 terlibat tindak pidana penipuan uang di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng Jakarta Barat. Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus penipuan tersebut.

“Uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah, sehingga korban dirugikan,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan hingga penyidikan CAW sempat menjalani penahanan sejak 25 Februari 2022 hingga ditangguhkan sejak 25 Juli 2022.

Baca juga:Tujuh Pegawai di Kejaksaan Tinggi Jateng Terindikasi Tersangkut Judi Online

Namun kemudian, pada proses upaya hukum yang masih berjalan terpidana melarikan diri ke Bali.

Tim Kejaksaan Negeri Denpasar Barat pun menetapkan CAW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(pwk)

Editor: purwoko