WARTABANJAR.COM, SINGAPURA – Kedapatan membawa menyelundupkan heroin 26,93 gram, seorang pria paruh baya dihukum gantung di Singapura.
Pemerintah Singapura mengeksekusi mati, hukuman gantung terhadap dua terpidana pekan ini, meski mendapat tekanan internasional.
Singapura mengeksekusi pria 45 tahun pada Jumat lalu akibat menyelundupkan 36,93 gram heroin, dan pada Rabu, mengeksekusi pria 59 tahun karena perdagangan narkoba.
“Hukuman mati kepada warga negara Singapura berusia 59 tahun telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2024. Pria itu dihukum karena perdagangan 35,85 gram heroin murni,” kata Biro Narkotika Pusat (CNB) Rabu (7/8/2024) dilansir Beritasatu.
Baca juga: Sopir Diduga Mabuk Pikap Seruduk Truk Sawit di Sampit, Satu Penumpang Terjepit
Pria itu telah melalui proses hukum lengkap, mengajukan banding yang ditolak pada Mei 2022, dan petisinya untuk grasi tidak berhasil.
Singapura menerapkan hukuman mati ketat untuk perdagangan lebih dari 15 gram heroin.
Pada Februari, pria Bangladesh dihukum gantung atas pembunuhan mantan tunangannya.
Eksekusi ini menambah jumlah orang yang digantung menjadi 19 sejak Maret 2022.
PBB dan kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman mati tidak memiliki efek jera dan menyerukan agar dihentikan, namun pejabat Singapura bersikeras hukuman tersebut membantu menjadikan negara itu salah satu yang teraman di Asia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi