Sejumlah Rumah Ibadah Tidak Punya Sertifikat Tanah, Menteri AHY Percepat Dengan Begini

    “Sertifikat tanah ini memiliki kekuatan hukum tetap. Karena saya mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang sudah memulai menerbitkan sertifikat tanah untuk rumah ibadah dan wakaf,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan sertifikat rumah ibadah di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Sabtu (27/04/2024). Dirinya menjamin keamanan rumah ibadah dari para mafia tanah melalui pemberian sertifikat.

    Pada kegiatan itu AHY membagikan 16 sertifikat wakaf untuk tempat ibadah di sana. Adapun sejumlah tempat ibadah yang menerima sertifikat tanah wakaf dalam kesempatan tersebut meliputi masjid, gereja, dan vihara.

    Setelah membagikan sertifikat, AHY mengimbau masyarakat yang berada di manapun untuk segera mengurus dan menyelesaikan sertifikasi rumah-rumah ibadah.
    (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko


    Baca Juga :   Kronologi KPK Menyamarkan Gubernur Bengkulu Jadi Anggota Polantas Saat Ditangkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI