Remaja dari Sungai Besar Kabupaten Banjar dan Pria Asal Cempaka Banjarbaru Kompak Edarkan Sabu

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengamankan dua orang pengedar narkotika sabu-sabu di dua tempat berbeda pada 29 Juli 2024 lalu.

    Dua orang pengedar tersebut berinisial MSR (19) yang merupakan warga Kabupaten Banjar dan DS (35) yang merupakan warga Banjarbaru.

    MSR (19) diamankan di Sungai Besar, Banjarbaru sekitar pukul 20.00 WITA sedangkan DS (35) diamankan di Cempaka, Banjarbaru sekitar pukul 21.00 WITA.

    Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru Iptu A Denny Juniansyah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, dari pengamanan keduanya diperoleh sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

    “Saat mengamankan MSR, Satresnarkoba mengamankan dua plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram, handphone dan sebuah sepeda motor,” ujarnya, Selasa (6/8/2024)

    MSR pun digiring ke Polres Banjarbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    MSR pun ditanya dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut, ia pun mengaku mendapat barang itu dari DS.

    Satresnarkoba Polres Banjarbaru pun langsung mencari DS di rumahnya dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang ia simpan.

    “Dari DS kita mengamankan empat klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 gram, selain itu kita juga mengamankan sendok dan handphone,” tambah Syahruji.

    Keduanya kini diamankan Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang NO 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (nurul octaviani)

    Baca Juga :   Ketua DPRD Banjarmasin Hadiri Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI