Baca juga: PKB Jateng Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Mapolda
Menurut temuan PPATK, pada 2017 baru ada sekitar 250 ribu transaksi terkait judi online di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun. Lantas pada tahun-tahun berikutnya transaksi serupa terus meningkat hingga nilainya mencapai ratusan triliun.
Sepanjang 2023 PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun
Karenanya, judi online perlu terus diberantas dan masyarakat perlu tahu bahaya kegiatan haram ini. Pengguna yang kecanduan bisa meningkatkan risiko bunuh diri. Selain itu, kondisi keuangan diri dan keluarga kian terpuruk.
Perjudian itu juga memicu tindakan kriminal dan/atau membahayakan orang lain. Lalu pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi. Bahaya lainnya juga merusakkan hubungan baik di keluarga dan pihak lain.
Baca juga: Hillary Clinton Lancarkan Serangan Pedas ke Donald Trump karena Pujian Ini
Untuk anak-anak bisa mengancam putus sekolah dan kehilangan masa depan. Demikian juga pengguna bisa terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online ilegal. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko