WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK), Direktorat Jenderal Kebudayaan berkomitmen memenuhi hak jaminan sosial para pelaku budaya tanah air.
Hal itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, akhir Juli 2024.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid dalam sambutannya pada acara tersebut menjelaskan, pemenuhan jaminan sosial bagi pelaku budaya itu merupakan wujud ucapan terima kasih rakyat Indonesia atas karya-karya pelaku budaya yang membuat Indonesia menjadi lebih indah.
Baca juga:BPS Sebut Tahun Ajaran Baru Picu Biaya Pendidikan Alami Inflasi
“Kami yang berterima kasih karena pelaku budaya telah membuat Indonesia menjadi lebih indah,” kata Hilmar yang mengatakan para pelaku budaya wajib dilindungi negara karena profesi tersebut sama dengan profesi lainnya yang tidak luput dari risiko kecelakaan saat bekerja.
Ke depannya, ia berharap pemberian jaminan sosial itu dapat menciptakan ekosistem kebudayaan yang lebih sehat dan memberikan ketenangan kepada pelaku budaya dalam menjalankan kerja budayanya.
“Saya berharap penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya, tanpa rasa cemas,” kata Hilmar.
Direktur PTLK Restu Gunawan mengatakan pemenuhan hak jaminan sosial merupakan salah satu perhatian utama pihaknya.