“Mereka sedang mengembangkan sistem anti-scam, saya dengar dari otoritas keuangan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). OJK tadi sudah menelepon saya memberitahu bahwa mereka sedang mengembangkan sistem anti-scam keuangan,” jelas dia.
Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, upaya memberantas kejahatan ruang digital judi online merupakan keinginan bersama, khususnya kementerian, lembaga, dan otoritas terkait.
Sebab, praktik judi online dinilai sudah sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, bahkan dampaknya akan memperkeruh kondisi di tengah situasi turbulensi ekonomi yang terjadi saat ini.
“Ini kan harus dari keinginan kita dalam memberantas judi online. Judi online ini sangat meresahkan masyarakat, sangat merugikan. Di tengah turbulensi ekonomi, judi online justru malah memperkeruh kondisi ekonomi,” tandas Menkominfo.(atoe/ip)
Editor Restu