Pilkada Melawan Kotak Kosong Bakal Meningkat, Perludem Ungkap Data Ini

    Sementara itu, untuk calon dari parpol makin berat persyaratan koalisi pencalonannya, yakni harus 20% kursi atau 25% suara sah hasil pemilu DPRD terakhir.

    Sebelumnya, syarat pencalonan itu hanya 15% kursi atau 15% suara sah pemilu DPRD.

    Selain itu, lanjut Titi, calon tunggal meningkat karena adanya hegemoni kekuatan petahana.

    “Jadi, petahana yang sangat kuat, lalu juga didorong oleh mesin politik yang dimiliki membuat kemudian kecenderungan calon tunggal meningkat karena lebih dari 80% calon tunggal. Dari 53 calon tunggal sejak 2015 sampai 2020 itu adalah petahana,” urainya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   MUI Imbau Pilih Pemimpin ini di Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI