BerandaBerita BeritaNasional 15 Januari Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Hari Desa Senin, 5 Agustus 2024 - 18:02 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Keppres penetapan Hari Desa pada 15 Januari oleh Presiden Jokowi, Senin (5/8). (Wartabanjar.com_ist) Dalam Diktum Kedua, Keppres ini menegaskan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2024. (atoe/ip) Editor Restu Baca Juga : Pemerintah Arab Saudi Deportasi 408 TKI, Begini Penjelasan Kemlu RI Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsHari DesaKeppresPresiden JokowiWartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaJoni, Bocil Pemanjat Tiang Bendera Baru Saja Terima Nasib Pahit iniBerita BerikutnyaKelompok KKN di Desa Jingah Habang Ulu Sosialisasikan Gemar Makan Ikan BERITA LAINNYA Banjar Bakula Malam ini Air Pasang Banj... Banjar Bakula BREAKING NEWS : Tukang Oj... Banjar Bakula Jemaah Haul Abah Guru Sek... TERBARU HARI INI Banjar Bakula Daya Beli Meningkat, Bappelitbangda Sebut Jumlah Kemiskinan di Kabupaten Banjar Menurun Berita Polisi Ungkap CCTV Saat Anggota BIN Hendrawan Jatuh ke Laut Bersama Mobilnya Kalsel Kapolres Tanah Laut Terima Kunjungan Tujuh Mahasiswa STIK-PTIK Video VIDEO – Polda Kalsel Musnahkan 65.524 Gram Sabu, 12.171 Pil Ekstasi dan 576 Gram Serbuk Ekstas... Banjar Bakula DPRD Kalsel Segera Usulkan Gubernur-Wakil Gubenur Terpilih ke Presiden RI Muat lebih banyak