15 Januari Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Hari Desa

    Dalam Diktum Kedua, Keppres ini menegaskan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2024. (atoe/ip)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pemerintah Arab Saudi Deportasi 408 TKI, Begini Penjelasan Kemlu RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI