SR dan MRF Digelandang ke Mapolres Banjarbaru Usai Perkosa Korban

    Karena perbuatan ini, kedua pelaku disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual, pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya, dikutip dari laman Polres Banjarbaru, Minggu (4/8/2024). (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Sungai Lulut Macet Parah, Kendaraan Tak Bisa Bergerak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI