Karena perbuatan ini, kedua pelaku disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual, pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya, dikutip dari laman Polres Banjarbaru, Minggu (4/8/2024). (berbagai sumber)
Editor: Yayu