WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Cuncun Kurniadi S.I.K., M.H. menyiapkan nomor telepon pengaduan khusus bagi masyarakat yang ingin melapor ataupun memberikan informasi.
Pengadaan nomor telepon pengaduan ini, ujarnya, adalah sebagai bentuk komitmen Polrest Banjarmasin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Banjarmasin.
“Kami pastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Rabu (31/7/2024), dikutip Minggu (4/8/2024) dari laman Polresta Banjarmasin.
Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab.
Laporan yang disampaikan, sambungnya, haruslah akurat dan sesuai dengan kenyataan, agar petugas dapat mengambil tindakan yang tepat dan efisien.
Berikut ini nomor telepon pengaduan yang bisa dihubungi oleh masyarakat Kota Banjarmasin: 081247476080.
Kapolresta Banjarmasin menyebut nomor layanan tersebut tersedia 24 jam setiap harinya dan masyarakat dapat melapor kapan saja.
“Saya berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita bersama,” terangnya.
Selain itu, Kapolresta Banjarmasin juga memastikan setiap laporan yang diterima akan ditangani dengan profesionalisme dan kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon tersebut atau mengunjungi kantor Polresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 3,5. Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. (berbagai sumber)