Total Restitusi Rp 25 Miliar, Penyerahan Tahap Pertama Diterima Ayah David Ozora Segini

     

    WARTABANJAR,COM, JAKARTA – Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy menerima restitusi tahap pertama dari hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy. Penerimaan restitusi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

    Dalam hal ini Jonathan menerima Rp706.872.100, yakni dari hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

    Baca juga:Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Justru Begini Putusannya:

    “Barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga biaya administrasi antarbank. Sehingga menjadi Rp 706.872.100,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas.

    Dikatakan Ika, Rubicon tersebut sudah dilelang sebanyak tiga kali. Tetapi baru pada lelang terakhir mobil tersebut laku terjual.

    “Alhamdulillah, akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang,” ungkapnya.

    Jonathan mengatakan, restitusi ini adalah pemberian tahap pertama. Ia menjelaskan, restitusi dalam kasus penganiayaan anaknya seharusnya senilai Rp 25 miliar.

    “Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi. Totalnya Rp 25 miliar sekian,” kata Jonathan.

    Berdasarkan vonis pengadilan Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat David Ozora divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar. 

    Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

    Baca Juga :   Satu WNI Ditangkap Bareskrim Polri di Filipina DPO Situs Judi Online W88

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI