Mafia Tanah Divonis Tiga Tahun Penjara, JPU Upayakan Banding

    Awalnya, korban dan terdakwa sama-sama mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Alhasil dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Kantor Pertahanan Nasional Banjarmasin tanah terbukti adalah milik korban.

    Penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni HN (61) warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, HB (52) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan AS (60) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.

    Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Sehingga dalam pemberkasannya dilakukan secara terpisah. (Iqnatius)

    Baca juga: Leo, Libra, Scorpio Apa Warna Keberuntunganmu? Cek Ramalan Tarot Zodiak Minggu Ini 28 Juli – 3 Agustus 2024

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Bupati Batola H. Bahrul Ilmi Berkomitmen Akan Cegah Korupsi di Daerahnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI