Awalnya, korban dan terdakwa sama-sama mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Alhasil dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Kantor Pertahanan Nasional Banjarmasin tanah terbukti adalah milik korban.
Penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni HN (61) warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, HB (52) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan AS (60) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Sehingga dalam pemberkasannya dilakukan secara terpisah. (Iqnatius)
Editor: Sidik Purwoko