Potensi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 Jadi Perhatian Pengamat, Ini Titik-titik Kerawanannya

    Ia menyampaikan sumber daya manusia pengawas terbatas, misalnya hanya ada satu orang untuk pengawasan di tingkat desa/kelurahan. Oleh karena itu, pengawas harus mampu memobilisir berbagai pihak untuk menjadi pengawas partisipatif.

    “Pengawas partisipatif ini berfungsi untuk sosialisasi pengawasan dan menyampaikan informasi pelanggaran pilkada pada pengawas,” katanya sembari mengatakan menjadi pengawas untuk menindaklanjuti informasi dari pengawas partisipatif.

    Dia menyampaikan pengawas seperti pengawas kelurahan/ desa dan panwaslu kecamatan untuk terus membina pengawas atau melakukan pembekalan pada komunitas pengawas partisipatif.

    Baca juga:KPU Jakarta Selesaikan Coklit 8,3 Juta Pemilih Pilkada Serentak 2024

    Diketahui, saat ini selain tahapan persiapan oleh penyelenggara, wacana politik juga kian kental di level partai-partai.

    Kasak-kusuk politik untuk membangun koalisi semakin intens dilakukan partai-partai baik untuk Pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan 67% Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Kategori Tinggi, Bencana Hidrometeorologi dan La Nina Lemah Hingga April 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI