Ia menyampaikan sumber daya manusia pengawas terbatas, misalnya hanya ada satu orang untuk pengawasan di tingkat desa/kelurahan. Oleh karena itu, pengawas harus mampu memobilisir berbagai pihak untuk menjadi pengawas partisipatif.
“Pengawas partisipatif ini berfungsi untuk sosialisasi pengawasan dan menyampaikan informasi pelanggaran pilkada pada pengawas,” katanya sembari mengatakan menjadi pengawas untuk menindaklanjuti informasi dari pengawas partisipatif.
Dia menyampaikan pengawas seperti pengawas kelurahan/ desa dan panwaslu kecamatan untuk terus membina pengawas atau melakukan pembekalan pada komunitas pengawas partisipatif.
Baca juga:KPU Jakarta Selesaikan Coklit 8,3 Juta Pemilih Pilkada Serentak 2024
Diketahui, saat ini selain tahapan persiapan oleh penyelenggara, wacana politik juga kian kental di level partai-partai.
Kasak-kusuk politik untuk membangun koalisi semakin intens dilakukan partai-partai baik untuk Pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(pwk)
Editor: purwoko