Buru Harun Masiku, Penyidik KPK Periksa Wahyu Setiawan Lagi

    Baca juga: Dukung Pengembangan AI, Pemerintah Siapkan Infrastruktur Digital Handal

    Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dirinya menjadi terpidana dalam kasus serupa dengan Harun Masiku. Saat ini dirinya sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

    Seiring perkembangan penyidikan terhadap Harun, KPK mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, 23 Juli 2024 lalu.

    Pencekalan tersebut karena kelima orang itu dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka Harun. Pencekalan ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Jangan Bingung! UU DKJ Disahkan, Saat Ini Ibu Kota Masih di DKI Jakarta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI