Presiden Jokowi Anugerahi Coach Shin Tae-Yong Golden Visa

    Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

    Investor asing pemegang fasilitas tersebut dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

    Baca juga: Mantan Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelapan di PN Batulicin 31 Juli

    Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Visa Emas untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.

    Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Catat Rekor Terburuk, Manchester City Kalah Telak di Kandang dari Spurs

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI