Jaksa Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh PN Surabaya, Kejagung Miris Baca Pertimbangan Hakim

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang merupakan anak politisi PKB tersebut 12 tahun penjara.

    Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh majelis hakim, terdakwa divonis bebas.

    “Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, tetapi tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” ungkap Mia.

    Diketahui, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

    Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya.

    “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

    Atas putusan tersebut, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

    “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kalsel, HSU dan Tabalong 3 Hari Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI