Atas kerugian yang dialaminya itu, dia meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
Baca juga: 5.700 Meter Kain Sasirangan Dibentangkan di Porwanas XIV Kalsel, Cetak Rekor MURI
“Sebagai bentuk pembelajaran. Kebebasan berekspresi jangan sampai merugikan orang lain dan melawan aturan,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa penyidik masih mendalami laporan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio menambahkan bahwa pihaknya melakukan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.
Karena itu alangkah baiknya para content creator meminta ijin terlebih dahulu sebelum melakukan aktifitasnya di lokasi milik orang lain. Jangan hanya ingin mendapatkan status FYP (For Your Page) atau monetize lantas mengabaikan etika dan tata krama. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Jelang Tamat, Rating My Sweet Mobster Stabil, Episode 14 Tayang Malam ini
Editor: Sidik Purwoko