WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana bakal diperiksa lagi dalam penjadwalan ulang oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar. Tiko bakal dipanggil pada Rabu (31/7/2024).
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi menyampaikan, penjadwalan ulang tersebut dilakukan lantaran Tiko berhalangan hadir pada pemeriksaan Rabu (24/7/2024) hari ini.
Baca juga:Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa untuk Ketiga Kali, Humas Polda Metro Jaya: Dipanggil pada 24 Juli
“Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu pada 31 Juli 2024,” ujarnya dikutip dari Beritasatu.com.
Yossi menambahkan, pihaknya telah menerima surat penundaan tersebut. Nantinya, Tiko bakal diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kasus tersebut.
Tiko Aryawardhana sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya, AW terkait dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kronologi perkara ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp 2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka.
Selanjutnya, deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan sampai Juli 2019.
Sekitar 2 tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan 2017.
Namun, saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta.
Baca juga:Suami BCL, Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi Dugaan Penggelapan
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.(pwk)
Editor: purwoko