Polisi Buru Pemilik Narkoba Jenis Sabu Dalam Boneka

    Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana 5 hingga 20 tahun penjara jika terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Tim Pemenangan RIDO Klaim Dukungan Tiga Presiden RI, Yakinkan Warga Untuk Pilih Juga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI