Obat Perangsang untuk Pesta Seks Sesama Jenis Diungkap Bareskrim Polri

Kedua pelaku diketahui mendapatkan obat berbahaya Poppers dengan cara impor dari L yang merupakan WN China. Setelahnya, obat tersebut dijual lewat media sosial dengan nama samaran ‘hornet‘.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita total 825 obat perangsang popper di lokasi gudang Bekasi Utara dan 844 obat perangsang dari wilayah penangkapan Banten.

Tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (atoe)

Editor Restu

Baca Juga :   Roy Suryo Pastikan Keaslian Video Syur Lisa Mariana, "Durasi Lebih 4 Menit Tak Mungkin AI"

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI