“Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar,” tutup Bayu. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Paksa Kremasi Warga Muslim yang Meninggal Akibat Covid-19, Sri Lanka Minta Maaf
Editor: Sidik Purwoko