Kirim Bawang Bombay Ilegal, Seorang Tersangka Diamankan Polisi

    “Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar,” tutup Bayu. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Paksa Kremasi Warga Muslim yang Meninggal Akibat Covid-19, Sri Lanka Minta Maaf

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Detik-detik 2 Truk Tercebur ke Sungai di Kutai Kartanegara, Diduga Akibat Kelalaian di Kapal LCT

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI