Baca juga: Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sengketa Lahan Dago Elos
Sementara, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Kombes Pol. Dhani Kristianto dalam sambutannya mengungkapkan, sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI, Standar Internasional (SI), dan/atau SK3. Sertifikasi kompetensi memiliki tujuan sebagai berikut;
1. Mengukur kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan harus didokumentasikan dalam bentuk sertifikat kompetensi.
2. Memberikan jaminan kepada personil dalam melaksanakan tugasnya sehingga layak memiliki dokumen yang menunjukkan kemampuan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas sesuai kompetensinya pada fungsi akreditor Propam Polri dalam rangka menghadapi tantangan tugas yang terus berkembang dan universal.
Baca juga: Wanda Hara Meminta Maaf Atas Kegaduhan Pakai Cadar di Kajian. Ustadz Hanan Attaki
“Sertifikasi Polri ini mendukung penuh pelaksanaan Program Prioritas Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum, pada kegiatan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan aksi meningkatkan kualifikasi dan kompetensi akreditor Propam Polri melalui sertifikasi kompetensi,” ucapnya.
Perlu diketahui, hasil dari giat sertifikasi kompetensi ini adalah membentuk kapasitas dan karakter SDM Akreditor Propam Polri yang kompeten, profesional, proporsional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan penilaian standar profesi Polri, dan proses penegakan kode etik profesi Polri serta mendukung dalam pelaksanaan sidang KKEP. Dengan demikian, akreditor yang kompeten dan professional tersebut akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya dalam mengawal penegakan Kode Etik Profesi Polri. (Sidik Purwoko)