Pil putih tersebut, diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol dengan berat bersih 6,99 gram.
Polisi juga menyita 1 handphone merek Vivo Note 7 warna hitam bercasing merah muda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







