WARTABANJAR.COM, PONTIANAK - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi mengamankan aset milik tersangka mencapai puluhan milyar rupiah. "Komitmen kami adalah akan memiskinkan semua bandar dan kurir. Kami telah menyita aset bandar narkotika dalam kasus lain (kasus peredaran narkoba), tapi sekarang kita naikkan kasus TPPU-nya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip Wartabanjar.com dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/07/2024). Kasus peredaran narkoba itu dilakukan ketiga pelaku berinisial R, AJ, dan A yang sudah berstatus sebagai terdakwa. TPPU yang mereka jalankan berada di wilayah Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat. Dalam putusan pengadilan terungkap bahwa ketiganya melakukan transaksi keuangan, yakni mengirimkan uang hasil jual beli narkoba ke beberapa rekening yang dikuasai tersangka W alias E. Dia dikenal sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran di wilayah Kalimantan Barat. Baca juga: Presiden Jokowi Buka Konferensi Cocotech ke-51, Beberkan Peluang Besar Pengembangan Kelapa Skema ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024. Lalu untuk menyamarkan sumber dana, W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang telah ia kuasai. Uang yang berada di beberapa rekening-nya kemudian digunakan W untuk egiatan usaha kos-kosan dan jual beli mobil, membeli tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang, membeli delapan unit mobil, dan empat unit motor. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyo Hutomo menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka W dalam peredaran narkoba adalah dengan menyamar sebagai aparat yang berjaga di perbatasan Kalbar dan Malaysia. "Pada saat kurir lain masuk ke wilayah perbatasan itu tercegat oleh mereka, sehingga kurir meninggalkan barangnya. Setelah kurir pergi, mereka mengambil barang ini dan mereka pasarkan di wilayah Kalimantan Barat," papar dia. Baca juga: Dua Kabupaten Pesisir Kalsel Banjir Rob 20-27 Juli 2024 Imbas Fase Bulan Purnama Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka W. Aset itu berupa dua senjata air gun laras panjang kaliber 177/4,5 milimeter dan uang tunai sebesar Rp44 juta. Senjata tersebut digunakan tersangka untuk menyamar sebagai aparat. Penyidik juga mengamankan aset milik W sebesar Rp30 miliar. Tersangka W dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko