Polisi Bongkar Kasus TPPU dari Peredaran Narkoba di Kalbar

    WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi mengamankan aset milik tersangka mencapai puluhan milyar rupiah.

    “Komitmen kami adalah akan memiskinkan semua bandar dan kurir. Kami telah menyita aset bandar narkotika dalam kasus lain (kasus peredaran narkoba), tapi sekarang kita naikkan kasus TPPU-nya,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip Wartabanjar.com dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/07/2024).

    Kasus peredaran narkoba itu dilakukan ketiga pelaku berinisial R, AJ, dan A yang sudah berstatus sebagai terdakwa. TPPU yang mereka jalankan berada di wilayah Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat.

    Dalam putusan pengadilan terungkap bahwa ketiganya melakukan transaksi keuangan, yakni mengirimkan uang hasil jual beli narkoba ke beberapa rekening yang dikuasai tersangka W alias E. Dia dikenal sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran di wilayah Kalimantan Barat.

    Baca juga: Presiden Jokowi Buka Konferensi Cocotech ke-51, Beberkan Peluang Besar Pengembangan Kelapa

    Skema ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024. Lalu untuk menyamarkan sumber dana, W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang telah ia kuasai.

    Uang yang berada di beberapa rekening-nya kemudian digunakan W untuk egiatan usaha kos-kosan dan jual beli mobil, membeli tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang, membeli delapan unit mobil, dan empat unit motor.

    Baca Juga :   SPBU Curang Rugikan Masyarakat Hingga Rp1,4 Miliar, Begini Modusnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI