WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan dua tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Keduanya tersangka HHM dan DRM itu diserahkan berikut barang bukti yang didapat penyidik polri.
“Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangannya, Senin (22/07/2024).
Menurut Kabid Humas, pelimpahan kedua tersangka setelah JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap alias P21.
Dalam kasus Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen jungto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Wanda Hara Meminta Maaf Atas Kegaduhan Pakai Cadar di Kajian. Ustadz Hanan Attaki
Diketahui, kasus ini berawal ketika kedua tersangka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Polda Jabar kemudian menetapkan keduanya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Kabid Humas mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman. Dia melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP. (Sidik Purwoko)