Kejati Riau Tuntut 45 Terdakwa Kasus Narkoba Selama Tahun ini

    Baca juga: Viral Roti Aoka Mengandung Zat Berbahaya, Begini Penjelasan Pihak Produsennya

    Majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut. Sedangkan hal-hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

    Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu 21 Kg, Lima Tersangka Diamankan di Antaranya Wanita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI