Untuk itu, ia mengungkapkan, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini Dinas PUPR Kalsel menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Ahli Bangunan Gedung.
“Pelatihan Tenaga Ahli Gedung jenjang 7,8 dan 9 yang memang merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini diikuti sebanyak 30 orang, terdiri dari ASN, para penyedia jasa serta dari Civitas Akademika,” pungkasnya. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi