Dua Dosen UMS Solo Diberhentikan karena Lakukan Pelecehan ke Mahasiswinya

     

    WARTABANJAR.COM, SOLO – Aksi tak terpuji ditunjukkan dua dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Surakarta, Jawa Tengah. Dua dosen UMS akhirnya diberhentikan dari tugasnya mengajar di kampus karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

    Hal itu itu berdasar investigasi tim khusus, menyusul mencuatnya dua kasus yang dialami mahasiswinya.

    Baca juga:Program PKM Dosen FISIP ULM di Desa Kali Besar Kurau, Peraturan dibuat Rutin Tanpa Acuan Akademik

    Rektor memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen. Terkait kasus kedua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun,” ujar Wakil Rektor IV UMS Solo Prof Dr EM Sutrisna membacakan statement Rektor Prof Sofyan Anif dalam pers conference yang digelar di Gedung Siti Walidah UMS Solo, Sabtu (20/7/2024) seperti dikutip dari Beritasatu.com.

    Sanksi tersebut, sebagaimana keputusan Rektor UMS melalui SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yang diterbitkan per 18 Juli 2024.

    “Surat keputusan tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS,” kata dia.

    Terkait kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif tersebut, rektor UMS menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS.

    “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan kami akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman, menegakkan peraturan disiplin, dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” ucapnya.

    Pihak Rektorat pun menegaskan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.

    Baca Juga :   Gibran dan Selvi Ananda Mencoblos di TPS 18 Manahan, KPPS Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

    Rektor serta segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus, sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan beradab,” tuturnya.

    Baca juga:Dosen UIN Digerebek Wikwik dengan Mahasiswi Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

    Sebagaimana diketahui, kasus pelecehan seksual oleh dua oknum staf edukatif UMS mencuat setelah salah satu akun media sosial (medsos) instagram @dpn.ums.

    Dalam postingannya disebutkan ada mahasiswi FKIP yang mendapatkan perlakuan tak senonoh saat melakukan bimbingan skripsi dengan dosen yang disebut Mr B.

    Akun tersebut juga memposting perbuatan serupa yang dilakukan oknum dosen FKIP lainya yang belakangan diketahui merupakan wakil dekan FKIP.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI