Ribuan Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, Harus Siap Dengan Konsekuensi ini

    Aturan itu tertuang pada Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN.

    Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: DPR Desak TNI Usut Oknum Penembakan Pemulung

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   MUI Apresiasi Idul Fitri di Indonesia Serentak Senin 31 Maret 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI