WARTABANJAR. COM, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) ke luar negeri. Pencekalan itu terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang tengah diusut KPK.
Ada tiga klaster dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang diusut penyidik. Salah satunya terkait dugaan pengadaan barang dan jasa alias procurement.
“Larangan berpergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dikutip Wartabanjar.com di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/07/2024).
Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan pemerasan pegawai negeri di Pemkot Semarang. Di samping itu, KPK mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang.
Baca juga: Indonesia Permalukan Filipina 6-0 di Babak Penyisihan Grup A Piala AFF
“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata dia.
Tessa mengungkapkan, empat orang telah dicegah ke luar negeri terkait kasus di Pemkot Semarang. Surat pencegahan itu telah diajukan KPK sejak 12 Juli 2024 lalu.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” tutur Tessa.
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com