WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Beredar surat edaran untuk guru TK agar tidak mengajar selama empat hari tertanggal 17 Juli sampai 21 Juli 2024. Dalam kop surat tertera surat nomor 473/Um/KAS/XXII/2024 dikeluarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Aksi mogok ini demi mendukung kasus hukum yang dihadapi seorang Guru PAUD TK Pelangi Banjarmasin atas nama Devi Aqmidita. Baca Juga Barito Putera Teken Kontrak dengan Pemain Asal Korea Berikut poin himbauan: 1. Guru TK se- Kota Banjarmasin turut berduka atas nasib yang menimpa DEVI AQMIDITA dan sebagai wujud solidaritas, maka Guru-guru tersebut tidak dapat melakukan proses pembelajaran selama 4 (empat) hari, mulai Rabu s.d Sabtu (tgl 17 s.d 20 Juli 2024), meskipun tetap berhadir ke sekolah. 2. Pemasangan spanduk pada masing-masing sekolah yang bertuliskan "Kami IGTKI, HIMPAUDI Organisasi Guru Kota Banjarmasin dan PGRI Provinsi Kalimantan Selatan berbelasungkawa dan memohon agar rekan kami DEVI AQMIDITA dibebaskan dari segala tuntutan hukum supaya dapat kembali mengajar seperti biasa" Hidup Guru, Hidup PGRI, Solidaritas..YES. "Selanjutnya kami mengaharapkan pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dapat memakluminya." DA merupakan guru TK yang terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Wartabanjar.com belum mengonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. (atoe) Editor Restu