WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Beredar surat edaran untuk guru TK agar tidak mengajar selama empat hari tertanggal 17 Juli sampai 21 Juli 2024.
Dalam kop surat tertera surat nomor
473/Um/KAS/XXII/2024 dikeluarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Aksi mogok ini demi mendukung kasus hukum yang dihadapi seorang Guru PAUD TK Pelangi Banjarmasin atas nama Devi Aqmidita.
Baca Juga
Barito Putera Teken Kontrak dengan Pemain Asal Korea
Berikut poin himbauan:
1. Guru TK se- Kota Banjarmasin turut berduka atas nasib yang menimpa DEVI
AQMIDITA dan sebagai wujud solidaritas, maka Guru-guru tersebut tidak dapat
melakukan proses pembelajaran selama 4 (empat) hari, mulai Rabu s.d Sabtu (tgl
17 s.d 20 Juli 2024), meskipun tetap berhadir ke sekolah.
2. Pemasangan spanduk pada masing-masing sekolah yang bertuliskan “Kami IGTKI,
HIMPAUDI Organisasi Guru Kota Banjarmasin dan PGRI Provinsi Kalimantan
Selatan berbelasungkawa dan memohon agar rekan kami DEVI AQMIDITA
dibebaskan dari segala tuntutan hukum supaya dapat kembali mengajar seperti
biasa” Hidup Guru, Hidup PGRI, Solidaritas..YES.
“Selanjutnya kami mengaharapkan pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dapat
memakluminya.”
DA merupakan guru TK yang terduga
pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Wartabanjar.com belum mengonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. (atoe)
Editor Restu