Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan menjelaskan 4 kasus pertambangan illegal yang diungkap Polda Kalsel meliputi 1 di wilayah Kabupaten Banjar dan 3 di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
“Meski tidak merambah ke pemukiman warga, namun aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dalam wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan,” ujarnya.
AKBP Ricky Boy mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel dan jajaran ini tidak semua kasus tambang batubara namun juga ada kasus tambang emas.
“Kasus tambang emas yang diungkap sebanyak 8 kasus, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu 3 kasus, Kotabaru 4 kasus, dan Tanah Laut 1 kasus,” terangnya.
Dirinya pun menuturkan bahwa secara umum kasus pertambangan illegal pada Operasi Peti Intan tahun 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dalam Operasi Peti Intan 2023 lalu.
Dalam konferensi pers ini turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kabag Binops Biro Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya, Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi