WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Cukup mengejutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).
JPU juga menuntut Ammar didenda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Pertimbangan JPU menuntut 12 tahun, di antaranya karena Ammar Zoni diduga kuat tidak hanya pemakai tapi pengedar.
Salah satu JPU, Khareza Mokhamad Thayzar, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang maksimal hukumannya 20 tahun.
JPU menilai Ammar turut terlibat bisnis narkoba yang dijalankan Akri, yakni bandar yang juga berstatus terdakwa.
Baca juga: Betah Hidup Tanpa Pasangan, Titi DJ: Gue Merasa Nyaman
“Ammar Zoni pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum persidangan,” tegas Khareza.
Dalam sidang pekan sebelumnya Akri mengungkapkan Ammar memodalinya untuk jual beli narkoba, yang hasilnya dibagi dua dan telah dalam bentuk uang dan 5 gram sabu.
Tuntutan Ammar lebih berat dari Akri yang hanya 10 tahun karena ia berbelit-belit mengakui keterlibatannya.
Proses hukum Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba
“Jadi dia (Ammar Zoni) sebagai pemberi modal dalam bisnis jual beli narkotika,” ujar JPU.
“Kalau enggak salah keterangan 2 minggu lalu, ada Rp12 juta, ada Rp5 juta dan ada Rp5 juta lagi cash. Bukti transfernya ada, di percakapan WhatsApp antara Ammar Zoni dengan Akri Uhakay. Itu sudah kami perlihatkan di persidangan,” sambungnya.
JPU mengungkapkan, Ammar Zoni mendapat keuntungan dari bisnis narkoba yang dijalaninya dan bonus berupa narkoba jenis sabu. (berbagai sumber)